TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER

                                                   ESSAI ILMIAH

                                              BAHASA INDONESIA

 

                               “Mengenal Hoax Beserta Penanggulangannya”

                                Disusun untuk memenuhi mata kuliah Bahasa Indonesia

                                                                Dosen Pengampu :

                                                         Danissa Citra Uthami.M.Pd.

                                            


                                                                    Disusun Oleh :

                                                            Fahmi Abdullah Alhabsyi

                                                                      200102051

 

 

 

                                                 PROGRAM STUDI INFORMATIKA

                                              FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

                                          UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG

 

 

                                            BAB 1

 

                                       PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang Masalah

 

Hoax merupakan berita palsu yang sekarang ini kian marak di kalangan masyarakat. Fenomena hoax bukan lagi hal yang jarang terjadi termasuk di Indonesia,khususnya di berbagai platform media sosial. Hoax membuat masyarakat resah karena informasi yang tidak di ketahui kebenarannya. Karena semakin berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi juga membuat hoax dapat beredar dengan cepat di masyarakat melalui media sosial.

 

    Berdasarkan sensus data pada tahun 2020 diketahui bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta orang atau 73,7%  dari total 266,9 juta populasi rakyat Indonesia berdasarkan data BPS. Jumlah tersebut meningkat sebesar 55,5 % dari tahun 2014 silam yang hanya berjumlah 88 juta orang saja yg terhubung ke internet atau sebagai pengguna platform media sosial.

 

B.    Penelitian Fenomena Hoax

 

Menurut Silverman, berita palsu dibuat untuk menarik harapan dan ketakutan masyarakat yang tak terbatas kenyataan. padahal seharusnya kenyataan memberi batas berita mana yang bisa dibagi dan tidak. Tahun 1940-an, peneliti mengungkap ”semakin rumor itu disebar, maka akan semakin masuk akal.” Peneliti menyebutkan hasil penelitiannya mengungkap rumor lahir dari kecurigaan, kemudian terbiasa diketahui, lalu mengubah pemikiran dan opini publik. Ilusi tentang kebenaran dibuktikan secara empiris pada tahun 1977. 

 

   Peneliti di Amerika membuat kuis untuk mahasiswa tentang benar atau salahnya sebuah pernyataan. Hanya dengan mengulang sebuah pernyataan, cukup untuk meningkatkan kepercayaan mahasiswa akan kebenarannya. Setahun lalu, Liza Fazio dan timnya dari Vanderbilt University di Tennessee mengungkap mahasiswa bisa lebih mempercayai pernyataan jika itu diulang-ulang. 

 

   Meskipun mereka tahu pernyataan tersebut salah. ”Penelitian kami mengungkap meski seseorang tahu bahwa judul beritanya salah, dengan membacanya berulang-ulang, akan membuatnya tampak benar,” kata Fazio. Meski begitu, penelitian mengungkap pengetahuan utama seseorang masih menjadi pertimbangan utama dalam penentuan benar atau salah sebuah pernyataan. Tapi tren berita bohong yang ditampilkan atau dibaca berulang-ulang, tetap memperngaruhi opini mereka.

 

 

A.   Contoh Hoax Yang Beredar Di Indonesia

 

·   Sejak pandemic Covid-19 muncul di Indonesia pada Maret 2020 lalu, telah banyak berita hoax beredar luas di platform media sosial. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi menunjukkan hingga 26 Januari 2021 terdapat 1.387 isu hoax yang tersebar di berbagai platform digital.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan      menyebut peredaran hoax melonjak sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari lalu.

"Salah satu hoax yang beredar menyebutkan adanya alat pelacak di barcode di vaksin Covid-19, faktanya barcode pada kemasan vaksin adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak terdapat pada tubuh orang yang disuntik vaksin, melainkan pada kemasan. Kominfo pun menandai informasi itu sebagai hoax," jelasnya dalam keterangan resmi seperti yang dilihat detikcom, Rabu (27/1/2021).

Hoax di Indonesia masih terus menjamur karena masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarkannya. Dirjen Semuel menegaskan Pemerintah melalui Kominfo terus berkomitmen memberantas penyebaran hoaks, salah satunya dengan memberi sanksi tegas.

 

·         Yang kedua, berita hoax yang menimbulkan keresahan adalah berita mengenai 10 juta tenaga kerja China masuk Indonesia. Disebutkan dalam berita tersebut Indonesia akan kedatangan tenaga kerja asing asal China dengan jumlah yang tidak tanggung-tanggung yakni 10 juta orang bahkan ada yang mengabarkan mencapai 20 juta orang.

Hal ini menimbulkan ketakutan masyarakat dimana lowongan pekerjaan akan semakin berkurang karena diisi oleh tenaga kerja asing asal China sedangkan di Indonesia sendiri pun angka pengangguran masih terbilang cukup tinggi. 

Informasi ini pun kemudian dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo yang membantah isu ini. Menurut Joko Widodo, jumlah tenaga kerja asing asal China sekitar 21.000. Jumlah ini disebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah TKI di Hong Kong yang mencapai 153 ribu orang.

Presiden juga menilai isu yang beredar soal TKA ke Indonesia tidak logis sebab upah bekerja di Indonesia rata-rata masih Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta, sedikit lebih rendah dibandingkan di China yang bisa diupah hingga di atas Rp 5 juta.

 

   Cara Penanggulangan Berita Hoax

·         Hati-hati Dengan Judul Provokatif.

Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax.

·         Cermati Alamat Situs.

Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

·         Periksa Fakta

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

·         Cek Keaslian Foto

Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.

 

 

     Hukuman Pidana Penyebar Berita Hoax

Penyebar hoaks atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Eletkronik (UU ITE).

Bunyi pasal tersebut adalah, 'setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik'.

Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

 

                        

                            Daftar Pustaka

 

Izza, J. (2020,7, November). Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tahun 2020. Kumparan. [Online], halaman 1. Tersedia: https://bit.ly/3oMaXo9. [5 Februari 2021]

Khotimah, R.H. (2017,27,April). Fenomena Hoax Di Indonesia. Kompasiana. [Online], halaman 1. Tersedia: http://bit.ly/3rnitaT. [5 Februari 2021]

Azizah, K.N. (2021,27,Januari). Hoax Covid-19 Menjamur,Kominfo Siapkan Sanksi Bagi Pembuat Dan Penyebar. Detikhealth. [Online], halaman 1. Tersedia: https://bit.ly/39Q5XL1. [5 Februari 2021]

Yunita. (2017,19,Januari). Ini Cara Mengatasi Berita “Hoax” Di Dunia Maya. Kominfo. [Online], halaman 1. Tersedia: http://bit.ly/39RUuKQ. [5 Februari 2021]

Nasution, E. (2020,4,April). Ancaman Penjara 6 Tahun Dan Denda Rp.1 M Penyebar Hoax Corona. CNNIndonesia. [Online], halaman 1. Tersedia: http://bit.ly/3jrKfQU. [5 Februari 2021]

 


 

 

         

Komentar